Asesmen Lapangan Prodi Teknik Informatika
Asesmen Lapangan dalam rangka Akreditasi Program Studi Teknik Informatika (Diploma III) dilaksanakan pada hari Senin-Selasa, 20-21 November 2023 oleh Asesor dari LAM Infokom.
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:
1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2) menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Menurut Pasal 45 Permenristekdikti No 32 Tahun 2016, tahapan akreditasi terdiri atas:
1) evaluasi data dan informasi;
2) penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi; dan
3) pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.
Tahap evaluasi data dan informasi merupakan proses penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada BAN-PT. Evaluasi kecukupan atas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 45 Permenristekdikti No 32 Tahun 2016 dilakukan oleh asesor. Dalam evaluasi tersebut, asesor BAN-PT menggunakan data dan informasi pada PDDikti dan dokumen lain yang diajukan oleh perguruan tinggi. Dalam hal kondisi tertentu dapat melakukan asesmen lapangan sesuai kebutuhan.
Asesmen lapangan dilakukan terhadap program studi yang memenuhi persyaratan evaluasi kecukupan. Hasil asesmen lapangan digunakan oleh oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Penetapan hasil tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Dengan telah diberlakukannya IAPS 4.0 sejak 1 April 2019, perlu disusun Panduan Asesmen Lapangan yang baru sesuai dengan kebutuhan dan kriteria penilaian yang diatur dalam instrumen dimaksud. Dokumen ini dimaksudkan sebagai acuan dan panduan bagi panel asesor dalam melaksanakan asesmen lapangan akreditasi program studi.
Asesmen Lapangan dilakukan dengan tujuan untuk:
1) mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan perguruan tinggi sebagai dasar dalam penilaian kriteria akreditasi program studi.
2) Menjamin bahwa proses akreditasi dilakukan secara independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien (Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016; PerBan-PT Nomor 2 Tahun 2017).