Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Teknik Elektro
Submitted by admin on Tue, 08/29/2017 - 10:43
Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017, Wakil Direktur I dan Senat Politeknik Negeri Semarang memberikan informasi untuk warga pendidik Polines mengenai Pembaharuan aturan-aturan yang terkait dengan Serdos. Dari penjelasan tersebut salah satunya mengenai Peserta yang bisa mengajukan Serdos, yaitu :
- DYS (Dosen yang Bersangkutan) sedang studi lanjut S3 baik di dalam negeri maupun diluar negeri dapat ikut Serdos
- DYS yang dinyatakan tidak lulus tahun 2016 atau sebelumnya dapat mengikui Serdos setelah menjalani masa pembinaan selama satu tahun kalender
- DYS yang dinyatakan LULUS dapat mengunduh salinan SerIfikat Pendidik yang diunggah oleh PTPS
Persyaratan Peserta :
- memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
- dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
- telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
- memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;
Sedangkan jika melihat kembali tujuan adanya sertifikasi dosen :
- Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas,
- Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran diperguruan tinggi,
- Meningkatkan proses dan hasil pendidikan,
- Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan
- Meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiasi
Informasi lebih lanjut dapat dibaca di : Download